Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Asri Handayani, S.H.I., M.E. beserta Panitera dan pegawai PA Pematang Siantar mengikuti Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama RI mengenai Integrasi dan Pemanfaatan Data Perkawinan dan Perceraian
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual melalui zoom meeting pada Jum'at, 26 Agustus 2022.

 

Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya  menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan cerai yang terintegrasi.

"Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag mengukir sejarah kerja sama baru. MoU ini langkah serius untuk melayani umat. Data yang terintegrasi menghindari timpang tindih informasi. Serta masyarakat terlayani dengan data yang akurat dan otentik," ungkap beliau.

 

Sementara itu Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. dalam sambutannya menyampaikan harapan dari penandatangan ini. “Kami siap bersinergis serta kedepan kita dapat memperkuat peran kita di masyarakat yang dapat mengatasi masalah keluarga di masyarakat utamanya terkait data perkawinan dan perceraian.”

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama dan Direktur Jendral BIMAS Islam Kementerian Agama RI. Kemudian diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan ditutup dengan foto bersama.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar