
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Panitera dan Sekretaris melakukan pembinaan terkait disiplin ASN pada Senin, 29 Januari 2024 di Lobby Pengadilan Agama Pematangsiantar. Pembinaan Disiplin ASN ini mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ibu Ketua terlihat menjelaskan pasal 4 yang tertera pada peraturan tersebut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. “Jam masuk kerja itu jam 8 pagi dan pulang di sore hari jam 16.30 kecuali jumat jam 17.00 Istirahat jam 12.00 hingga jam 13.00 dan hari jumat sampai 13.30 tegas Bu Ketua.

Beliau juga menekankan jika berhalangan hadir atau ada kepentingan untuk keluar kantor agar memohon izin kepada atasan langsung. Sekretaris juga menjelaskan jika ingin keluar kantor tidak hanya izin secara lisan kepada atasan tetapi juga harus membuat surat izin keluar kantor yang bisa diminta di bagian kepegawaian.
Tim IT PA Pematang Siantar