
Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pematang Siantar Al Zimy Siregar, S.Kom., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Idrus, S.H.I., dan Pranata Komputer Novira Naili Ulya Siregar, S.Kom. serta Staf Pelaksana Kesekretariatan mengikuti Focused Group Discussion (FGD) Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara daring pada Kamis, 10/11/2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan penilaian PIPK Tahun 2022 serta menindaklanjuti surat Sekretaris MA RI nomor: 2505/SEK/PL.07/10/2022 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK 2022. FGD yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung dimulai pada pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

FGD ini dibuka dengan pengarahan oleh Kabag Akuntansi Biro Keuangan Mahkamah Agung, Rama Rahim, S.E., M.M., MBA. selaku Sekretaris II Tim Penilai PIPK MA. Beliau menyampaikan penilaian penerapan PIPK ini nantinya akan masuk ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi program rutin setiap tahunnya. Selain itu, kegiatan FGD ini adalah kegiatan diskusi yang akan dijadikan bahan penerapan PIPK tahun ini.

Kasubbag Akuntansi II Biro Keuangan Mahkamah Agung Nugroho Urip Widodo, S.E., M.M. sebagai Tim Penilai PIPK Mahkamah Agung menyampaikan Petunjuk Teknis Penerapan dan Penilaian PIPK terkait:
1. Dasar Hukum PIPK MA RI Tahun 2022 dalam PMK Nomor 17/PMK.09/2019, SK SESMA Nomor 1013/SEK/SK/VIII/2022 dan Surat Sekretaris MA 2505/SEK/PL.07/10/2022.
2. Pelaksanaan PIPK MA RI tahun 2022 terkait Akun Persediaan, Akun Belanja, Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan penjelasan tujuan dan ruang lingkup PIPK MA RI tahun 2022, Faktor pertimbangan dan tingkatan temuan, susunan tim penilai PIPK MA RI tahun 2022, Jadwal Uji Petik tim PIPK MA RI, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
3. Penerapan dan Penilaian atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI tahun 2022 bahwa PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi (EA) dan Entitas Pelaporan (EP).

Penilaian PIPK dilaksanakan oleh Tim Penilai, Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas, dan Tingkat Proses/Transaksi dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Laporan hasil Penilaian PIPK menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu: Efektif, Efektif dengan Pengecualian, atau Mengandung Kelemahan Material. 4) Kompilasi Simpulan PIPK seluruh satuan kerja.
Selanjutnya materi dibawakan oleh Kasubbag Pendapatan Biro Perlengkapan M. Sam Umar Wiraharja, S.Kom yang memaparkan terkait langkah-langkah Penerapan dan Penilaian PIPK dalam form penerapan dan penilaian PIPK, SK Tim Penilai Tingkat MA RI dan SK Penetapan Akun Signifikan PIPK MA RI tahun 2022. Kegiatan FGD ini pun berakhir pada pukul 15.15 WIB.
Tim IT PA Pematang Siantar