Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, dan Hakim mengikuti Dialog Yudisial MARI – FCFCOA secara daring melalui zoom meeting pada Rabu, 26 Juni 2024. Dialog ini dilaksanakan dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan mengenai kekerasan keluarga di pengadilan.

Dialog ini dimoderatori oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A (Penasehat Senior AIPJ2). Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.H, membuka kegiatan ini secara resmi. Adapun tema dialog pada hari ini ialah “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga”. Narasumber diskusi ini dari Delegasi FCFCOA adalah The Hon. Chief Justice William Alstergren dan Judge Liz Boyle.

 

Kegiatan ini diadakan bertujuan untuk bertukar pengalaman antara Mahkamah Agung, dalam hal ini peradilan agama dan peradilan umum serta FCFCOA dalam mengidentifikasi dan menanganai kekerasan keluarga yang ada dalam perkara hukum keluarga yang ditangani oleh Pengadilan, misalnya saja bagaimana Pengadilan menangani perkara kekerasan keluarga atau KDRT yang ada dalam permohonan atau gugatan cerai yang diajukan, atau kekerasan keluarga atau KDRT yang muncul dalam perkara keluarga lainnya seperti perwalian dan pengasuhan anak, pewarisan. Oleh karena itu, webinar ini bertujuan untuk memperoleh perspektif dan pengalaman dari MARI dan FCFCOA, serta perspektif dan pengalaman dari paralegal yang mendampingi perempuan dan anak.



 

Tim IT PA Pematangsiantar