
Pengadilan Agama Pematang Siantar telah berhasil melaksanakan aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela terhadap perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I, M.H., didampingi Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. pada Senin, 29 Mei 2023.
Perkara eksekusi ini terdaftar dengan nomor registrasi 1/Pdt.Eks/2023/PA.PST jo. 222/Pdt.G/2018/PA.PST. Pada kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta didampingi Kuasa Hukumnya. Anmaning merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan oleh ketua pengadilan yang memutus perkara berupa teguran kepada Tergugat agar menjalankan isi putusan dengan sukarela.

Ketua PA menerangkan kepada kedua belah pihak dapat melaksanakan putusan secara paksa namun juga bisa dilaksanakan secara sukarela. Apabila Termohon eksekusi mau melaksanakan secara sukarela maka akan jauh lebih menghemat waktu, energi, dan biaya, maka masih terbuka kesempatan untuk dijalankan secara sukarela atau damai.
Akhirnya, mediasi diantara kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama secara sukarela. Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak tersebut, maka eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
Tim IT PA Pematang Siantar