
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan bimbingan teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Pada hari jum’at (15/11/2024), Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, dan Hakim, Panitera, Sekretaris dan Pegawai Pengadilan Agama Panyabungan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradiian Agama Secara Daring.

Kegiatan bimbingan teknis dibuka secara resmi dari Dirjen Badilag Bapak Drs. Muchlis, S.H., M.H, dan dilanjutkan Pembinaan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Dr. H. Imron Rosyadi S.H, M.H, dengan tema “Perlawanan Eksekusi”.
Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Mirwan, S.H.I., M.H, berkesempatan untuk membaca Al-Qur'an dalam acara bimbingan teknis Perlawanan Ekseskusi di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring.

Dalam kesempatan tersebut, YM Dr. H. Imron Rosyadi S.H, M.H memberikan materi terkait perlawanan eksekusi, bentuk perlawanan eksekusi yang pertama partij verzet berdasarkan pasal 207 HIR/ RBG hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita (Pasal 197 HIR).

Yang kedua derden verzet berdasarkan pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Gadai Tanah).

Setelah pemaparan materi, moderator memandu sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dengan seluruh peserta bimtek.