Lubuk Pakam (5 Januari 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam laksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


Descente dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara Kewarisan dengan nomor perkara 2795/Pdt.G/2023/PA.Lpk. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Drs. H. Lisman, S.H., M.H. serta Dra. Emidayati dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh H. Hasbin, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Penggugat juga turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini.


Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi 1 (satu) bidang tanah luas lebih kurang 763 meter persegi beserta 3 (tiga) Pintu Bangunan Rumah, dan 1 (satu) Pintu Kios Tempat berjualan diatasnya. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap objek pemeriksaan tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.