Pengadilan Agama Natuna kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebagai Badan Publik Informatif Kategori Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.Acara penganugerahan berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak – Tanjungpinang, pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Pengadilan Agama Natuna diwakili oleh Bapak Muhammad Rizqi Hengki, S.H., yang hadir menerima penghargaan mewakili Ketua PA Natuna.
Ketua Pengadilan Agama Natuna, YM. Bapak Sardianto, S.H.I., M.H.I., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Beliau menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur PA Natuna dalam mewujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.Ucapatan selamat juga disampaikan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., yang memberikan apresiasi khusus kepada PA Natuna sebagai satu-satunya satuan kerja tingkat pertama di wilayah Kepri yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025. Capaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, instansi vertikal, serta beragam badan publik tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Kepulauan Riau. Penganugerahan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Natuna dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. (PA_Ntn/umn)