
Lubuk Pakam (8 Agustus 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Peletakkan Sita Jaminan atas perkara mohon bantuan dari Pengadilan Agama Medan dengan nomor perkara 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn.

Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. bersama Jurusita, Likwan Harahap dan dua orang saksi, Padma Putra Solihandhana, S.E. dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B., pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang milik Tergugat di Desa Ramunia Dua, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Turut hadir Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat pada pelaksanaan Sita Jaminan ini.

Adapun barang milik tergugat yang dilakukan sita jaminan yaitu berupa Dispenser pengisian BBM, Alat Pemadam Api, Kanopi Pelindung, Tangki Timbun Bahan Bakar Kapasitas 24.000 Liter.
Tujuan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) agar barang tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.