
Lubuk Pakam (16 Agustus 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Eksekusi Pengosongan. Eksekusi pengosongan kali ini berlangsung di Dusun III, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.


Eksekusi pengosongan ini merupakan eksekusi dari perkara Kewarisan dengan nomor perkara 478/Pdt.G/2007/PA.Lpk. Pelaksanaan ekaekusi pengosongan dilaksanakan sesuai Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan ditetapkan dengan nomor eksekusi 3/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk.

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini dihadiri oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., Jurusita PA Lubuk Pakam, Suwarman, serta Saksi-sakti dari Pegawai PA Lubuk Pakam, yaitu Padma Putra Solihandhana, S.E., Likwan Harahap, dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B.

Eksekusi Pengosongan berjalan dengan lancar dan berakhir damai sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Perdamaian Eksekusi Pengosongan.