Lubuk Pakam (5 Januari 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam laksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Descente dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 2439/Pdt.G/2023/PA.Lpk. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.


Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Dra. Mirdiah Harianja, M.H. serta Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Shafrida, S.H. selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Viviyani Purba, SH. sebagai Panitera Pengganti. Penggugat juga turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini.

Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah dan di atas tanah tersebut berdiri satu unit bangunan rumah permanen. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.