
Lubuk Pakam (4 Maret 2024). Ketua PA Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H., Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., para Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Lubuk Pakam mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratilikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.




Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam. Webinar ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Dirjen Badilag Nomor 397/DJA/DL1.10/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal Pemanggilan Peserta Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Narasumber memaparkan materi tentang pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, dan regulasi terkait dengan gratifikasi. Narasumber juga memaparkan tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk strategi pencegahan dan penindakan.