Lubuk Pakam | pa-lubukpakam.go.id

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua PA Lubuk Pakam Drs. Muhammad Kasim, M.H. didampingi Wakil Ketua Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. dan Humas Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. mengikuti Webinar Internasional Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Jumat (2/10/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini menghadirkan narasumber dari dua negara tetangga yakni Australia dan Malaysia.

Dalam Sambutannya Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa dialog interaktif ini diadakan bermula dari banyaknya anak di Indonesia yang belum terpenuhi haknya setelah perceraian orang tuanya.

“Lebih dari 850.000 anak Indonesia mengalami dampak dari perkara perceraian yang di ajukan ke Pengadilan Agama. Kondisi ini dipersulit dengan belum efektifnya pelaksanaan perintah hakim terkait nafkah istri dan anak pasca perceraian,” ungkap Dirjen mengawali kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Dialog Internasional yang melibatkan aparatur di lingkungan peradilan agama ini diadakan dengan tujuan untuk berbagi pengalaman antara Indonesia, Australia dan Malaysia mengenai perkembangan, tantangan serta peran Hakim dalam menentukan hak nafkah bagi perempuan dan anak yang muncul akibat dari percaraian.

Dato Dr. H. Mohd. Na’im bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/ Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia sebagai Narasumber memberikan materi berjudul Penetapan Pengadilan Terhadap Perkara Perceraian dan Upaya yang Dilakukan Untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Perceraian di Malaysia.

Sementara Brett Walker-Robert dari Department of Social Services of Australia menjelaskan mengenai mekanisme Pemerintah Australia memberikan tunjungan anak dan penegakkannya, hal ini mulai diatur mengingat beberapa faktor diantaranya sejak tahun 1980-an teramati meningkatnya jumlah keluarga dengan orang tua tunggal dan meningkatnya kemiskinan perempuan dan anak setelah perceraian.

Muhammad Kasim saat ditemui di ruang kerjanya usai mengikuti webinar menyatakan bahwa banyak informasi dan pengetahuan berharga yang didapat dari pengalaman kedua negara dalam memutus perkara terkait perceraian yang melibatkan perempuan dan anak sehingga berharap menambah pertimbangan bagi Hakim untuk memberikan keadilan kepada masyarakat terutama perempuan dan anak.

“Ya, banyak informasi dan pengetahuan baru yang kita peroleh dari penjelasan para narasumber, tentunya pengalaman di Australia dan Malaysia, sehingga paling tidak memberi gambaran kepada Hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil kepada masyarakat sesuai perundang-undangan di Indonesia,” ungkap Ketua kelahiran 53 tahun silam.

 

Humas/ MAH