Tebing Tinggi (13 Februari 2024). Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Liana Roslin Lubis, S.H., M.H. bersama Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Afifah Syahrina Balqis, A.Md.A.K. mengikuti Bimtek Penggunaan CMS dan Revisi Halaman III DIPA di KPPN Tebing Tinggi pada Selasa (13/02/2024).


Cash Management System (CMS) menurut KPPN sudah harus diterapkan di semua instansi. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyelewengan, tracingnya tidak bisa dipalsukan, dan transaksinya disimpan secara elektronik, sehingga potensi kecurangan dapat dihindari. Hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara.



Untuk mendukung tujuan tersebut, Pengadilan Agama Lubuk Pakam saat ini sudah menggunakan CMS dalam pengelolaan keuangannya.