
Gambar 1. KPA Kuningan didampingi Sekretaris PA Kuningan Bersama Kepala BNN Kuningan
Kuningan, 8 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuningan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Kantor Pengadilan Agama Kuningan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.S.I., para hakim, pejabat struktural, serta seluruh jajaran aparatur PA Kuningan. Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PA Kuningan, sekaligus memperluas dampak positifnya bagi masyarakat. Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, deteksi dini, pemeriksaan urine berkala bagi ASN, konseling, rujukan rehabilitasi, pertukaran informasi, serta penguatan literasi hukum dan kesehatan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.S.I., menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi integritas aparatur dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas narkoba.

Gambar 2. Foto Bersama Aparatur PA Kuningan Bersama Kepala BNN Kuningan
"MoU ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah komitmen nyata seluruh jajaran PA Kuningan untuk menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari bahaya narkoba. ASN yang bersih akan melahirkan pelayanan peradilan yang adil, profesional, dan terpercaya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan narkoba akan jauh lebih efektif jika dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. BNN siap memberikan penyuluhan, pelatihan, konseling, pendampingan, serta dukungan teknis kepada PA Kuningan.
"Pengadilan Agama memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, terutama dalam perkara keluarga. Jika aparaturnya bebas narkoba dan memiliki pemahaman yang baik, maka edukasi kepada masyarakat juga akan semakin kuat," katanya.
Penyuluhan dari BNN
Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dari BNN Kabupaten Kuningan. Penyuluhan ini merupakan implementasi awal dari kerja sama yang baru saja disepakati. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis narkoba dan zat adiktif, dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum dan sosial yang ditimbulkan.
Dalam penyuluhan tersebut, BNN menekankan pentingnya keteladanan ASN dalam menjaga diri dan keluarga dari pengaruh narkoba. Peserta juga diajak untuk memahami bahwa pencegahan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi peradilan.
Dampak bagi Masyarakat
Penandatanganan MoU dan penyuluhan ini diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, antara lain:
1. Meningkatnya kesadaran hukum dan kesehatan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi yang dilakukan aparatur PA Kuningan.
2. Pelayanan peradilan yang lebih bersih dan profesional, karena aparatur terbebas dari pengaruh narkoba.
3. Deteksi dini dan rujukan rehabilitasi bagi ASN maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
4. Perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda dari dampak negatif narkoba, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan konflik keluarga.
5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan upaya rehabilitasi.
Harapan ke Depan
Ketua PA Kuningan, yafruddin, S.Ag., M.S.I., berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen dan penyuluhan awal, tetapi diimplementasikan melalui program berkelanjutan, seperti tes urine berkala, pembentukan satgas anti narkoba, penyuluhan ke desa dan kelurahan, serta kolaborasi dengan penyuluh agama dan tokoh masyarakat.
"Harapan kami, seluruh ASN PA Kuningan bebas narkoba dan mampu menjadi agen edukasi bagi masyarakat. Dengan demikian, Pengadilan Agama tidak hanya hadir sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun generasi yang sehat dan berintegritas," pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., berharap MoU ini menjadi awal kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kabupaten Kuningan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Dengan sinergi yang solid, kita optimistis mampu mewujudkan Kuningan yang lebih sehat, aman, dan bebas narkoba," tutupnya. (*)
.
🤝 Bersinergi Melayani, Hadir Memberikan Kepastian Hukum
Pengadilan Agama Kuningan
Mandiri, Aman, Nyaman, Transparan, Akuntabel, Profesional