Eksekusi Badjora

Pada Selasa, 14 April 2026, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek berupa sebidang tanah pertapakan beserta bangunan yang beralamat di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan A. Latif Rusydi Azhari Hrp, S.H.I., M.A. Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Pspk tanggal 8 April 2026, yang memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Zulpan, S.Ag., M.H. didampingi dua orang saksi Nazaruddin, S.H. dan Zelly Kurnia, A.Md., A.B. untuk melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek kepada pihak yang berhak.

Eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, yang menyatakan objek dimaksud sebagai harta warisan yang telah dilelang melalui KPKNL Padangsidimpuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Termohon Eksekusi tidak mengosongkan objek secara sukarela meskipun telah dilakukan aanmaning, maka Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan pengosongan dengan dukungan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

Eksekusi Badjora 1Eksekusi Badjora 2

Meskipun pada awal pelaksanaan sempat terdapat penolakan dari pihak Termohon Eksekusi, proses pengosongan tetap berjalan tertib dan sesuai prosedur. Pada sore hari setelah pelaksanaan pengosongan, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan didampingi Panitera, Wakapolres Padangsidimpuan, unsur Satpol PP, serta perwakilan Lurah secara resmi menyerahkan kunci bangunan kepada Pemohon Eksekusi selaku pihak yang berhak.

Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran, Detasemen Polisi Militer Tapanuli Selatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Lurah Ujung Padang beserta jajaran, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas peradilan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak kepada masyarakat. (/RN)