Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses melalui penyelenggaraan Sidang Terpadu Perwalian yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Batu, Ruang Binapraja. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PA Kota Malang, Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu, serta Dinas Sosial Kota Batu. Sidang terpadu diselenggarakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh penetapan perwalian beserta dokumen administrasi kependudukan melalui pelayanan yang terintegrasi. Melalui sinergi lintas instansi tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara lebih cepat, efektif, dan efisien.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., bersama Wali Kota Batu, Bapak Nurochman, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Bapak Arya Wicaksana, S.H., M.H. Kehadiran para pimpinan instansi menjadi simbol kuatnya kolaborasi dalam meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam perkara perwalian anak. Pada kesempatan tersebut, PA Kota Malang menyidangkan 10 perkara permohonan perwalian yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Ibu Dra. Hj. Masitah, M.HES. didampingi Panitera Pengganti Bapak Mochamad Reza, S.H., M.H.. Seluruh proses persidangan berlangsung tertib, efektif, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta kepentingan terbaik bagi anak.

Setelah seluruh perkara selesai diperiksa, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan produk layanan secara terpadu kepada para pemohon. Sidang Terpadu Perwalian merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa, “Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh penetapan pengadilan sekaligus dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.” Penyerahan produk layanan dilakukan secara simbolis oleh Ketua PA Kota Malang bersama Wali Kota Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu kepada para pemohon yang telah menyelesaikan proses persidangan.

Melalui Sidang Terpadu Perwalian ini, para pemohon tidak hanya menerima salinan penetapan Pengadilan Agama, tetapi juga memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu, serta pendampingan dari Dinas Sosial Kota Batu. Integrasi layanan tersebut menjadi bentuk nyata penyederhanaan proses pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak anak. PA Kota Malang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model pelayanan terpadu yang mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi anak melalui kepastian status perwaliannya.