Kolase-2-foto-90

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang adil dan bermartabat melalui mediasi. Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, dua perkara perceraian berhasil didamaikan di ruang mediasi PA Kisaran dalam proses yang dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., CPM.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, mengingat mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat dibandingkan dengan proses persidangan. Hal ini sejalan dengan tujuan PA Kisaran untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang cepat, hemat biaya, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi keluarga.

Kolase-2-foto-91

Perkara pertama dengan nomor register 1087/Pdt.G/2024/PA.Kis awalnya diajukan oleh penggugat dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Namun, setelah melalui proses mediasi yang intensif, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan mencabut gugatan perceraian.

Perkara kedua dengan nomor register 1112/Pdt.G/2024/PA.Kis mencapai kesepakatan damai dengan akta Van Daading. Akta Van Daading merupakan perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan para pihak mengenai hak-hak dan kewajiban mereka pasca perceraian, termasuk hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama.

Ketua PA Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., mengapresiasi keberhasilan mediasi ini dan berharap agar kedepannya semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada mediator dan para pihak yang berperkara atas kesediaan dan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai. (nrl)