Kisaran | https://www.pakisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan pencabutan sita eksekusi atas objek perkara eksekusi dengan Nomor Registrasi 2/Pdt.Eks/2023/PA.Kis pada Kamis, 15 November 2024. Kegiatan pencabutan sita ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Kisaran, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh Juru Sita, Bapak Syaiful Anwar, S.H., dan satu orang staf, Muhammad Nasir, S.H.
Pencabutan sita ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai yang dicapai oleh para pihak yang terlibat dalam perkara. Kesepakatan ini menunjukkan iktikad baik kedua pihak dalam menyelesaikan sengketa keluarga dengan damai tanpa perlu melanjutkan proses eksekusi.
“Pencabutan sita ini merupakan langkah positif yang mencerminkan keberhasilan proses perdamaian antara para pihak. Kami berharap penyelesaian ini membawa manfaat bagi keluarga besar yang bersangkutan dan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Bapak Mukhlis Rahmi.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar disaksikan oleh Pemohon dan Kuasa Pemohon eksekusi dan Kepala lingkungan II Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. (nrl)