12

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau Desecente di Desa Hessa Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Y.M. Bapak Munir, S.H., M.H.

Sidang Desecente yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 ini terkait dengan perkara nomor register 1025/Pdt.G/2024/PA.Kis. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses peradilan yang dilakukan untuk memastikan keakuratan fakta di lapangan sesuai dengan gugatan yang diajukan.

Kolase-6-Foto-25

Y.M. Bapak Munir, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan. "Kami berharap dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, semua pihak dapat melihat langsung situasi di lapangan sehingga keputusan yang diambil nanti benar-benar berdasarkan fakta dan data yang valid," ujarnya.

Dengan pelaksanaan sidang Desecente ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (nrl)