
Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada Asahan terkait penyelenggaraan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Kisaran untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kisaran.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) ini dipimpin langsung oleh Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang berperkara di Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam arahannya, Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran menyampaikan bahwa selama enam tahun berturut-turut LBH Persada Asahan selalu dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi Panitia Seleksi Calon Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kisaran. Atas hal tersebut, Ketua PA Kisaran menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pelayanan yang telah diberikan oleh petugas Posbakum kepada masyarakat di Pengadilan Agama Kisaran.

Lebih lanjut, Ketua PA Kisaran berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan, serta meminta kepada LBH Persada Asahan dan seluruh petugas Pos Bantuan Hukum agar senantiasa bekerja secara profesional, saling berkoordinasi, dan melengkapi seluruh administrasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dari LBH Persada Asahan turut menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kesempatan yang kembali diberikan oleh Pengadilan Agama Kisaran. LBH Persada Asahan berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban dalam perjanjian kerja sama ini dengan lebih baik lagi serta meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara LBH Persada Asahan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Kisaran sebagai dasar pelaksanaan teknis pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kisaran Tahun Anggaran 2026.(nrl)