
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan sosialisasi nasional mengenai penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) ke versi 3.0 yang telah dirilis sebelumnya. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia, termasuk PA Kisaran, yang turut hadir secara daring dari ruang media center kantor PA Kisaran.

Dalam sosialisasi tersebut, Ditjen Badilag memaparkan berbagai aspek teknis dan prosedural terkait implementasi EAC, mulai dari tahapan penerbitan, validasi data, hingga mekanisme pengiriman elektronik kepada para pihak. Ditekankan pula bahwa sistem EAC akan secara resmi diimplementasikan serentak oleh seluruh satuan kerja setelah diterbitkannya regulasi resmi mengenai EAC, yang dijadwalkan akan ditandatangani dan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 mendatang.
Dengan adanya sistem Elektronik Akta Cerai, proses administrasi perceraian diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan ramah lingkungan, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen akta cerai tanpa harus datang kembali ke pengadilan.
PA Kisaran menyambut baik inovasi ini dan siap mendukung penuh implementasi EAC sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi. (nrl)