Picsart-24-11-20-16-26-24-650

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara dengan register nomor 1993/Pdt.G/2024/PA.Kis. Proses mediasi ini dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024, di ruang mediasi PA Kisaran, dengan dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.

Melalui upaya dialog yang intensif dan mendalam, para pihak yang terlibat dalam perkara berhasil mencapai kesepakatan damai. Dengan demikian, perkara tersebut resmi dicabut setelah mediasi dinyatakan berhasil.

Whats-App-Image-2024-11-18-at-12-26-58-1

Dalam keterangannya, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan mediasi ini. “Keberhasilan mediasi ini adalah buah dari keterbukaan dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah ditunjukkan,” ungkap beliau.

Proses mediasi di PA Kisaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kenyamanan para pihak. Kesepakatan yang tercapai dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.