image002

Karanganyar, 27 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Karanganyar melaksanakan sita eksekusi dan penarikan objek jaminan fidusia berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PA.Kra tanggal 3 Agustus 2026.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB oleh Taufik Hidayat selaku Jurusita Pengadilan Agama Karanganyar. Tindakan tersebut dilakukan dalam perkara eksekusi antara KSPPS BMT Dana Mulia Utama selaku Pemohon Eksekusi melawan Rusmanto dan Gini Handayani selaku Termohon Eksekusi.

Dalam pelaksanaan tersebut, Jurusita didampingi dua orang saksi, yakni Muhammad Vadlan, S.H. dan Dicka Martyastanti, S.Psi., yang merupakan pegawai Pengadilan Agama Karanganyar. Tim eksekusi mendatangi lokasi objek jaminan di wilayah Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Setibanya di lokasi, Jurusita bertemu dengan pihak Pemerintah Desa Brujul yang diwakili Kepala Desa Brujul, Sriyono. Kepada pihak desa, Jurusita memperlihatkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Karanganyar serta menjelaskan maksud kedatangan untuk melaksanakan sita eksekusi dan penarikan objek jaminan fidusia.

Objek yang menjadi sasaran eksekusi berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Avanza, Nomor Polisi AD 1959 EF, warna Hitam Metalik, tahun pembuatan 2011, dengan Nomor Rangka MHFM1B43JBK310070 dan Nomor Mesin DH36762. Kendaraan tersebut tercatat dalam BPKB atas nama Rusmanto dengan Nomor R-00318077.

image004

Setelah objek kendaraan ditemukan, Jurusita dengan disaksikan kedua saksi membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Karanganyar dan secara resmi meletakkan sita eksekusi terhadap kendaraan tersebut. Selanjutnya, kendaraan ditarik dan diserahkan untuk disimpan di tempat yang aman sampai dengan proses eksekusi lelang selesai,

Jurusita juga menyampaikan ketentuan bahwa barang yang telah diletakkan sita eksekusi tersebut tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, maupun dipindahtangankan dengan cara apa pun sampai terdapat penetapan lebih lanjut.

Pelaksanaan sita eksekusi dan penarikan objek jaminan fidusia tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Peletakan Sita Eksekusi dan Penarikan Objek Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh Jurusita, para saksi, Pemohon Eksekusi yang menguasai barang, serta Kepala Desa Brujul.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Karanganyar dalam menjalankan penetapan eksekusi secara tertib, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.