Whats-App-Image-2022-06-09-at-09-28-14

https://pa-kabanjahe.go.id Kabanjahe

Dalam rangka mewujudkan upaya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum Barang Milik Negara (BMN) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, Kamis, 09 Dzulqaidah 1443 H bertepatan dengan tanggal 09 Juni 2022, Pengadilan Agama Kabanjahe kembali mengikuti rapat zoom meeting pelaksanaan Inventarisasi Aset Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini berdasarkan Surat Undangan dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 333/BUA.4/PL.09/6/2022 Tanggal 06 Juni 2022 dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Dr. Saprijal, S.H., M.Ag.

Whats-App-Image-2022-06-09-at-09-26-12

 Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; Bapak Yudi Cahyadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Adapun terkait penghapusan, pada dasarnya merupakan  tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Whats-App-Image-2022-06-09-at-09-19-06

 Sebagaimana juga disampaikan oleh beberapa Narasumber lainnya, bahwa Barang Milik Negara yang dihapuskan dari daftar barang dilatarbelakangi oleh beberapa hal, Terdapat diantaranya BMN yang sesuai dengan peraturan harus diserahkan kepada pengelolan barang yaitu Tanah dan bangunan idle, pengalihan Status Penggunaan dari pengguna barang (Kementerian/Lembaga) yang menatausahakan BMN ke pengguna barang (Kementerian/Lembaga) lain, pemindahtangan, pemusnahan, Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maupun  sebab-sebab lain.

Whats-App-Image-2022-06-09-at-09-45-35

 Adapun kewenangan persetujuan untuk pemindahtanganan BMN mengacu pada KMK 32/KMK.01/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Menkeu untuk jenis penjualan/hibah/pemusnahan kendaraan dinas operasional, STB diatas 100 juta, tanah, dan bangunan yaitu berada di pengelola barang (DJKN) dalam hal ini KPKNL. Sedangkan untuk Penjualan selain tanah bangunan (STB)  s.d. 100 juta, hibah STB s.d. 100 juta, pemusnahan STB s.d. 100 juta, penjualan Bongkaran BMN, dan pemusnahan Bongkaran BMN kewenangannya berada di Sekretariat Unit Eselon I dalam hal KPPN sebagai satker yaitu Sekretaris DJPb.

Whats-App-Image-2022-06-09-at-10-24-12

Untuk prosedur dalam pemindahtanganan BMN tercantum di PMK No. 83/PMK.06/2016 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Satuan kerja melakukan usulan pemindahtanganan kepada Sesditjen atau DJKN sesuai dengan jenis usulannya, setelah mendapat persetujuan, satuan kerja mengusulkan jadwal lelang,. Selanjutnya satker melaksanankan kegiatan lelang, melaporkan kegiatan lelang setelah mendapati pemenang lelang untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan penghapusan. (zal)

Whats-App-Image-2022-06-09-at-09-28-13