
https://pa-kabanjahe.go.id
Rabu, 15 Dzulqaidah 1443 H bertepatan dengan Tanggal 15 Juni 2022, bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe YM. Ibu Sri Armaini, S.HI., M.H, didampingi Hakim YM. Bapak Muhammad Idris, S.HI, dan Staf Kepaniteraan Ibu Murthi Y. Sasmito, S.H., mengikuti Kuliah Umum dengan tema Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta Permasalahannya. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini dimulai tepat pada Pukul 10.00 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2916/DjA/HM.00/6/2022 ini dibuka oleh Direktur Badilag; Bapak DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dengan menghadirkan Narasumber Ahli yaitu Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba; Direktur Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Cairo Mesir. Bapak Direktur dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang menjadi tujuan akhir dari pelaksanaan kuliah umum ini adalah untuk memperkuat sistem ekonomi syariah dan penegakan hukumnya dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia yang berbasis ekonomi Islam.

Pada Kuliah Umum yang dimoderatori oleh Hakim Yustisial Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, YM. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., inipun kemudian memfokuskan pada target-target yang akan dicapai, seperti; meningkatkan kapasitas para Hakim Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, menyamakan persepsi atas penerapan hukum ekonomi syariah, meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, serta mensosialisasikan ekonomi syariah dan prospek penerapan hukum perbankan syariah di Indonesia. (zal)

