WhatsApp Image 2022-03-21 at 16.23.00

https://pa-kabanjahe.go.id

Senin, 18 Sya’ban 1443 H bertepatan dengan Tanggal 21 Maret 2022, Pengadilan Agama Kabanjahe menggalang aksi peduli pasca terbakarnya Masjid Al-Muslimun di Desa Ndeskati Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo yang hangus terbakar pada hari Rabu, tanggal 02 Maret 2022 yang lalu Pukul 14.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan keluarga besar Pengadilan Agama Kabanjahe terhadap warga yang sedang tertimpa musibah berupa terbakarnya Masjid sebagai tempat ibadah. Hadir dalam aksi peduli ini; YM. Ibu Sri Armaini, S.HI., M.H., (Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe), Ibu Afridawati, S.Ag., (Sekretaris), Bapak Dr. Saprijal, S.H., M.Ag., (Kasubbag Umum dan Keuangan) dan Chairil Pahlevi (PPNPN).

WhatsApp Image 2022-03-21 at 16.23.02

Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dalam sambutannya mengucapkan turut prihatin atas musibah kebakaran Masjid kebanggaan milik warga Desa Ndeskati dan berharap kiranya warga tetap bersabar dalam menerima ujian ini, serta mampu membangkitkan kembali semangat dan jiwa kebersamaan.

WhatsApp Image 2022-03-21 at 16.23.12

Dalam aksi peduli ini, Ketua PA Kabanjahe menyerahkan bantuan kepada Pengurus Masjid Al-Muslimun berupa uang tunai sejumlah 2 juta rupiah yang bersumber dari sumbangan sukarela para pegawai, dan 20 Eks Al-Qur’an Tikrar Syaamil yang diperoleh dari Rumah Wakaf Al-Qur’an Medan. “Memang jumlah yang kami berikan tidak seberapa dibandingkan dengan kerugian materi yang dialami oleh saudara kami di Masjid ini, namun kami berharap kiranya bisa membantu dan mengurangi duka saudara kami disini, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan”. Ujarnya, saat menyerahkan bantuan. (zal)

WhatsApp Image 2022-03-21 at 19.25.48 (1)