PA Jepara Pindah Kantor

Jepara | pta-semarang.go.id
Pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 Pengadilan Agama Jepara resmi pindah ke Kantor baru yang beralamat di JaLan Shima No. 18 Pengkol, Jepara 59415 No. Telepon/Fax 0291 593 200. Menurut Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. H. Abdul Malik, MSi.
Walaupun gedung kantor Pengadilan Agama Jepara yang dibangun selama dua tahun anggaran dan belum diresmikan oleh Mahkamah Agung RI namun karena kebutuhan pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan, maka atas seizin Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, maka seluruh kegiatan pelayanan dan perkantoran pindah ke gedung baru. Maka hari ini momentnya bukan peresmian tetapi lebih tepat disebut tasyakur, tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Jepara H. Ahmad Marzuki, S.E menyampaikan Selamat kepada Pengadilan Agama Jepara yang telah berhasil membangun gedung yang megah ditengah Kota Jepara tentunya ini akan membawa dampak kepada pelayanan terhadap masyarakat Jepara yang mempunyai urusan di Pengadilan Agama, walaupun Ahmad Marzuki tidak mengharapkan masyarakatnya berurusan di Pengadilan Agama terlebih masalah Dispensasi Nikah karena usia nikah sudah diatur oleh undang-undang. Namun demikian Ahmad Marzuki menambahkan, keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Jepara ini sangatlah penting dalam upaya penegakan hukum khususnya bidang perdata bagi yang beragama Islam.
Selanjutnya, Drs. H. Mansur Nasir, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Jepara dan seluruh masyarakat Jepara yang telah mendukung terbangunnya Kantor Pengadilan Agama Jepara, kalau di Kantor lama Pelayanan Pengadilan Agama Jepara belum maksimal, maka tidak alasan lagi bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Jepara memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Karena tugas pokok Pengadilan Agama sebagaimana diamanatkan undang-undang adalah memberikan pelayanan hukum dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan (terdapat 22 jenis perkara antara lain cerai gugat, cerai talak, izin poligami, harta bersama dll), waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah (terdapat 11 jenis perkara antara lain bank syari’ah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah, bisnis syari’ah dan lain-lain).
Menurut Mansur Nasir tingkat kesadaran hukum masyarakat Jepara sudah tinggi, ini terbukti dari perkara yang diterima dan diselesaikan rata-rata 170 sampai 180 perkara setiap bulannya. Mengakhiri sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengajak seluruh stake holder di Kabupaten Jepara untuk senantiasa menjaga dan memelihara bangunan baru ini, terutama kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Jepara agar menjaga dan merawat gedung ini dengan sebaik-baiknya.
Acara yang dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara, Kapolres Jepara, Dandim 0719 Jepara, Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Sekretaris Kabupaten Jepara, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Jepara, Ketua Pengadilan Agama se karisedenan Pati, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Ketua Majelis Ulama Indonesia Jepara, Ketua Cabang NU dan Pimpinan Muhammadiyah Jepara serta warga masyarakat jepara, dilanjutkan dengan Pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dipintu utama gedung kantor Pengadilan Agama Jepara dengan ciri khas ornamen jati ukir Jepara. Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Bupati Jepara serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) meninjau ruangan yang ada di bangunan dua lantai ini.
Kepada Pengadilan Agama Jepara Selamat bekerja dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (ahid).