
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua PA Gunung Sugih Kelas IA dan Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Memperkuat Sinergi Mencegah Perkawinan Anak. Dok. PTIP PA Gunung Sugih
Lampung Tengah, 8 September 2026 — Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kelas IA bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Tengah memperkuat sinergi dalam upaya mencegah perkawinan anak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua PA Gunung Sugih Kelas IA Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. dan Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri, S.T., M.Sos., yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Ruang BJW Kompleks Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pengurus TP PKK Kabupaten Lampung Tengah serta jajaran PA Gunung Sugih, di antaranya Panitera, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Muda Permohonan.
Dalam sambutannya, Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri, S.T., M.Sos., menyampaikan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam tumbuh kembang anak.
Menurutnya, upaya mencegah perkawinan anak harus dimulai dari keluarga dengan memperkuat peran orang tua, membangun komunikasi yang baik dengan anak, memberikan pendidikan yang memadai, serta melakukan pendampingan terhadap anak dan remaja.
“Pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan ketika persoalan sudah sampai ke pengadilan. Upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai TP PKK memiliki posisi strategis karena keberadaan kader yang bersentuhan langsung dengan keluarga dan masyarakat. Melalui jaringan tersebut, edukasi dan sosialisasi mengenai dampak perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih luas.
Karena itu, ia berharap MoU bersama PA Gunung Sugih tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program nyata yang menyentuh keluarga dan masyarakat.
“Sinergi ini harus kita wujudkan dalam program yang nyata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi anak dan mempersiapkan mereka menuju masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PA Gunung Sugih Kelas IA Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Ia menjelaskan, PA berada pada posisi “hilir”, khususnya ketika menerima dan memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin. Namun, menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya diselesaikan ketika sudah berada di pengadilan.
“Kalau kita ingin menekan angka perkawinan anak, maka kita tidak cukup hanya bekerja di hilir. Hulu harus kita perkuat. Keluarga harus kita edukasi, anak-anak harus kita dampingi, dan masyarakat harus kita berikan pemahaman,” tegas Al Fitri.
Pendekatan hulu-hilir menjadi penting. Pada tingkat hulu, pencegahan dilakukan melalui keluarga, pendidikan, pembinaan remaja, sosialisasi, dan penguatan ekonomi keluarga. Sementara di tingkat hilir, lembaga peradilan menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan melalui proses peradilan dispensasi kawin.
Kerja sama antara PA Gunung Sugih dan TP PKK Kabupaten Lampung Tengah dapat menjadi model kolaborasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menghasilkan program konkret.
Dengan sinergi tersebut, pencegahan perkawinan anak diharapkan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah muncul, tetapi dimulai sejak dini melalui penguatan keluarga dan edukasi masyarakat.
Cegah perkawinan anak dari hulu, lindungi anak di hilir, kuatkan keluarga, dan wujudkan generasi Lampung Tengah yang berkualitas.