PA Dumai Melakukan Kunjungan Muhibah ke MS Malaka

Malaka | pa-dumai.go.id

Pengadilan Agama Dumai melakukan kunjungan muhibbah ke Mahkamah Syariah Malaka. Rombongan yang dipimpin oleh KPA. Dumai (Dra. Hj. Husni Rasyid, SH.MH) bertandang dari pelabuhan international Kota Dumai,  Jum’at 13 Desember 2013, jam 10.30. WIB. Perjalan melalui jalur laut ditempuh sekira 3 jam, dan pada jam 14.20 (waktu Malaka) rombongan tiba di Bandar Raya Malaka, Malaysia.

Rombongan Pengadilan Agama Dumai yang terdiri dari KPA. Dumai (Dra. Hj. Husni Rasyid, SH.MH), 2 orang Hakim (Massahudin dan Khairunas), Panitera/Sekretaris, (Drs. Zulkipli), Wakil Panitera, (Nursima, S.HI), Wakil Sekretaris (Nazifah, S.Hi), Panmud. Hukum (Drs. Hamdi, MH) dan Panitera Pengganti, (Zainudin Korompot, SH), setiba di tanah negeri Malaka, rombongan langsung memprioritaskan agenda utama mereka, dan setalah kurang lebih 1 jam perjalan Rombongan Pengadilan Agama Dumai tiba di Mahkamah Syariah Malaka.

Rombongan diterima dan disambut oleh Hakim Mahkamah Rayuan Syariah, (Tuan Abdul Azis) Hakim Tinggi Syariah (Tuan Abdul Nasri) dan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Daerah Malaka Tengah, ( Ibu Nura Zita).

Dalam sesi silaturrahmi, di ruang utama Hakim Mahkamah Rayuan Syariah Malaka, Rombongan disambut hangat dan penuh persahabatan. Rombongan yang diwakili oleh KPA. Dumai  (Dra. Hj. Husni Rasyid, SH.MH) menyampaikan tujuan dan masksud rombongan PA. Dumai berkunjung ke Mahkmah Syariah Malaka, untuk membangun jaringan silaturahmi (muhibah) dan menciptakan kerjasama antar lembaga, mengingat Dumai merupakan tetangga seberang (serumpun) Malaka, dipandang strategis untuk membuka ruang kerjasama, terutama dalam bidang pengembangan teknologi informasi dan pelayanan publik serta kerjasama-kerjasama lainya yang dipandang strategis antar lembaga.

Selanjutnya Hakim Rayuan Syariah Malaka dalam sesi kata sambutnya menyatakan bahwa beliau mewakili Ketua Hakim Mahkamah Rayuan Syariah Malaka yang kebetulan pada saat itu sedang ada acara muzakarah di Kuala Lumpur, merasa senang dan terhormat mendapat kunjungan dari Pengadilan Agama Dumai, meskipun waktu sangat terbatas. Beliau juga menyampaikan bahwa Mahkamah Syariah Malaka ini, dalam satu kantor terdiri dari 3 unsur lembaga yaitu Mahkamah Rayuan Syariah, Mahkamah Tinggi Syariah dan Mahkamah Rendah Syariah Malaka.

Hal tersebut menerut beliau untuk mempermudah sistem pelayanan satu bilik (one stop servis), karena sistem beracara di Wilayah Yuridiksi Mahkamah Syariah Malaka, menurut beliau tercentral melalui sistem pelayanan satu bilik (one stop servis) di Mahkamah Syariah Malaka. Mahkamah Syariah yang menetukan, setalah pihak mendaftar perkara, selanjutnya merekomendasi perkara tersebut untuk diproses pada Mahkamah Rendah Syariah mana..?, di wilayah Yuridiksai Mahkamah Syariah Malaka.

Setelah berdialog dan berdiskusi kurang lebih 30 Menit, rombangan diarahkan untuk melihat-lihat ruangan, sistem teknologi informasi dan sistem pelayanan publik di lingkungan Mahkamah Tinggi Syariah Malaka.

Setelah 15 menit, melihat dan mengamati tiap ruangan, rombongan  merasa terpukau dan takjub terhadap fasilitas dan sarana dimasing-masing ruangan yang nyaris sempurna dan sangat mendukung efektivitas dan prudutifitas kenerja.

Dari hasil wawancara dengan Kepala Bagian Bidang Pendaftaran Perkara, Tuan Karim Abdul Razik, beliau sebagai komandan bagian pelayanan publik, dalam keteranganya menyatakan bahwa Mahkamah syariah Malaka sengaja mendesain suasana ruangan yang bersahaja, karena untuk memberi rasa nyaman bagi pihak-pihak berperkara agar tersejukan jiwanya.

Dan disamping itu, beliau juga menjelaskan tentang sistem pelayanan satu bilik (one stop servis) dengan memanfaatkan teknologi terkini, sehingga masyarakat pencari keadilan bisa terlayani secara maksimal.

Ditempat terpisah, Hakim PA. Dumai (Massahudin) dan Panitera/Sekretaris (Drs. Zulkipli), menyempatkan berdialog dengan mediator Lembaga Sulh Mahkamah Syariah Malaka, Puan Firdawati, dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan tentang sisitem dan kelambagaan sulh. Kata belaiu  dalam perkara yang menyangkut hukum keluarga, selain perceraian semuanya terlebih dahulu harus melalui lembaga sulh, setelah para pihak mendaftar perkara, perkara langsung dilimpahkan kepada lembaga suluh, setelah melalui mekanisme sulh (mediasai), baru kemudian perkara dilimpahkan kepada Hakim untuk proses Kes (litigasi), jika sulh berhasil proses Kes (litigasi) mengeluarkan perintah Mahkamah (dikukuhkan), jiga sulh gagal maka proses Kes (litigasi) akan memberi keputusan Mahkamah.

Masih menurut belaiu, perkara perceraian tidak di sulh, namun akibat perceraian tetap melalui proses sulh. Dan beliau juga menjelaskan bahwa mediator yang masuk dalam lembaga sulh tidak boleh dari unsur hakim, mediator dalam lembaga sulh diangkat oleh Mahkamah dari unsur non Hakim, namun masih merupakan Pegawai Mahkamah, yang dibiayai dan digaji oleh Mahkamah.

Setelah, 65 menit berlalu, akhirnya rombongan mengakhiri kunjungan. Diakhir pertemuan, Hakim Mahkamah Rayuan Syariah, (Tuan Abdul Azis) menyatakan keinginannya untuk melakukan kunjungan balik ke Pengadilan Agama Dumai, dan hal tersebut langsung disambut hangat oleh pimpinan rombongan, Dra. Hj. Husni Rasyid, SH.MH, yang menyatakan PA. Dumai sangat terhormat jika tuan berkenan berkunjung ke tempat kami. Setelah acara usai rombongan kemudian berfose bersama di halaman depan gedung Mahkamah Syariah Malaka.

Tepat, Jam 17.10. (waktu Malaka), rombongan berpamitan kepada Hakim Mahkamah Rayuan Syariah (Tuan Abdul Azis), Hakim Tinggi Syariah (Tuan Abdul Nasri) dan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Daerah Malaka Tengah, ( Ibu Nura Zita) beserta keluarga besar Mahkamah Syariah Malaka, untuk kemudian meneruskan perjalan di negeri Jiran tersebut.

Dalam perjalan, suara berisik kendaraan dicampuri dengan candatawa mewarnai kegembiraan rombongan muhibah. Cerita pimpinan rombongan yang kebingunan setelah agen biro perjalanan menawarkan biaya perjalanan dengan menggunakan kereta sebesar RM.600, sehari karena bagaimana mungkin kota seramai itu bisa dikelilingi dengan menggunakan kereta, sementara rel kareta api tidak tampak, ternyata pak cik salah paham, kereta yang maksudkan bukan kereta api dan juga yang bukan kereta dayung, tetapi kereta itu adalah mini bus, lain lagi dengan cerita salah seorang peserta rombongan yang mengaku hampir pingsang karena tidak menemukan kamar kecil alias WC. hampir ½ jam berkeliling menanyakan lokasi kamar kecil alias WC kepada warga Malaysia, ternyata tidak seorang pun mereka yang tahu,  terakihir ada salah seorang wni yang nyeletuk pak cik di sini tidak ada kamar  kecil atau WC,  yang ada cuma Bilik Termenung, lain lagi dengan cerita yang lain, kalau dia menyesal ketika di sekolah dulu tak suka pelajaran Matematik, ternyata sangat berguna ketika berbelanja di Malaysia, setiap akan membeli sesuatu barang/ belanja terlebih dahulu harus menguras otak agar tidak salah dan tekor berbelanja, setiap barang yang akan dibeli harus menggunakann kali-laki untuk membandingkan nilai ringgit ke rupiah dan membandingkan dengan harga di Indonesia, jika kemahalan, belanjanya bisa gagal agar tak merugi.

Banyak, hal berharga dan kenangan yang mengesankan, selama 3 hari rombongan PA. Dumai menginjakan kaki di Negeri Jiran (Malaysia), sampai akhirnya pulang kekampung halaman.

Hal pertama yang dapat diambil adalah peran penting pengusaan dan pengayaan bahasa asing, karena dengan bahasa dunia dapat terjelajah. Kedua, pengenalan peradaban, budaya sebagai refleksi dalam proses aktualisasi diri, sehingga tercipta harmoni. Ketiga, perbedaan bukanlah menjadi penghalang untuk membangun sebuah kemitraan. itulah indahnya Islam yang damai “rahmatan lil aalamain”. (redaksi PA.Dumai)