PA Dumai Bentuk Ketua Badan Amil Zakat

 

Gambar dari kiri : WAKA, KETUA & WAPAN PA. Dumai Dalam Rapat Pembentukan Badan Amil Zakat

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).

Dumai | pa-dumai.go.id

Islam telah lengkap menghidangkan aturan kehidupan, zakat adalah salah satu  aturan Allah dalam memelihara harta, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob(ukuran minimal dikenai kewajiban zakat).

Sebagian masyarakat hanya menganggap penting zakat yang dilaksanakan pada saat bulan ramadhan tiba yakni berupa zakat fitrah, namun disamping itu ada hal yang masih banyak terlupakan bahwa harta yang dimiliki harus dizakati yang disebut dengan zakat mal, namun di lingkungan peradilan Agama khususnya Dumai, berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang memerintahkan kepada seluruh pegawai Negeri Sipil di lingkungan peradilan Agama agar bersegera membayarkan zakat profesi atau zakat penghasilan, mengenai pengelolaan zakat tersebut Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru memberikan keleluasaan pada PA.Dumai.

Dalam rapat yang digelar pada tanggal Maret 2014, KPA Dumai, Dra. Hj. Husni Rasyid, S.H, M.H  yang berlangsung di ruang siding utama PA.Dumai, menerangkan bahwa Zakat penghasilan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai dan hakim, dan dipotong setiap bulannya sebanyak 2,5 persen per orang.

Pengelolaan tersebut dirincikan 30 % untuk dikelola pada Badan Amil Zakat kota Dumai, 40% untuk dikelola oleh badan amil zakat Pengadilan Agama Dumai sedangkan 30% dikembalikan kepada mustahiq Zakat.

Berlanjut dengan keterangan Tersebut, Husni menjelaskan pentingnya pembentukan Panitia Badan Amil Zakat di pengadilan Agama Dumai, “hal ini bertujuan untuk membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki” imbuhnya.

Pemilihan berlangsung secara aklamasi dan Drs. Erman terpilih sebagai ketua panitia Baz PA.Dumai, Murzani sebagai sekretaris dan Anita Yusraida, S.Kom terpilih sebagai bendahara, palu peresmian telah diketuk, semua yang hadir merasa lega karena mereka percaya penghasilan mereka yang dizakatkan akan digunakan untuk menolong agama Allah.

Dalam Sambutan perdananya, Drs. Erman menyatakan bahwa Allah S.W.T. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dan ia mengutip salah satu ayat yang berbunyi :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)

“Mengeluarkan zakat, infak, shadaqah adalah sudah di jamin Allah S.W.T, tidak akan mengurangi harta kita, dan itu adalah salah satu tanda terima kasih kita atas segala rezeki yang telah terima selama ini.

Dengan cara memberikan sebahagian harta kita kepada orang yang kurang berkemampuan seperti yang tergolong sebagai penerima zakat, dan Allah S.W.T tidak sedikitpun meminta kembali semua kasihNYA, malahan menjamin tidak akan mengurangi harta kita setelah kita bersedekah”, imbuhnya mengakhiri sambutan. (Redaksi PA.Dumai)