Boyolali, 11 Agustua 2026 - Langkah PA Boyolali dalam memastikan terlaksananya proses eksekusi yang humanis dan berkeadilan kembali menorehkan prestasi. Perkara permohonan eksekusi hak tanggungan yang diregister di Pengadilan Agama Boyolali dengan nomor perkara 2/Pdt.Eks.HT/2026/PA.Bi berhasil dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak melalui Kesepakatan Perdamaian yang dibuat pada tanggal 11 Agustus 2026.

Dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan secara Sukarela dalam perkara a quo yang juga berlaku sebagai Akta Perdamaian, Termohon Eksekusi sepakat untuk menyerahkan agunan kepada Pemohon Eksekusi untuk selanjutnya dijual sesuai nilai taksiran yang telah ditentukan untuk memenuhi kewajiban Termohon Eksekusi.

Proses penyerahan berita acara dilaksanakan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Boyolali, YM. Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. didampingi Panitera, Khoirul Anam, S.H. bertempat di Media Center Pengadilan Agama Boyolali. Keberhasilan pelaksanaaan eksekusi hak tanggungan ini merupakan komitmen nyata Pengadilan Agama Boyolali dalam implementasi Program Prioritas Dirjen Badilag Tahun 2026 yaitu peningkatan keberhasilan eksekusi. Selain itu, pencapaian ini menjadi bukti Pengadilan Agama Boyolali dalam mendorong pelaksanaan putusan secara berkeadilan berbasis win-win solution bagi para pihak serta pelaksanaan proses peradilan berdasar asas cepat, sederhana dan biaya ringan. (Imam)