
Verzet (perlawanan) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat ketika dijatuhkan putusan verstek yang tidak didahului oleh upaya hukum banding penggugat, apabila penggugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, namun tergugat diperbolehkan untuk mengajukan banding. Upaya hukum verzet dapat dikategorikan sebagai penerapan prinsip audi et alteram partem yang merupakan prinsip dalam hukum acara perdata yang bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. Pelaksanaan upaya hukum verzet tidak terpisahkan dari verstek, mengingat kedudukan verzet dalam perkara verstek ialah sebagai jawaban atas gugatan penggugat yang biasanya dilaksanakan pada pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan Agama Binjai dalam hal ini memfasilitasi pihak berperkara yang berada jauh dari wilayah Pengadilan Agama Binjai agar tetap dapat melaksanakan sidang secara online menggunakan kemajuan Teknologi Informasi. Tim IT PA Binjai bekerjasama dengan Tim IT PA Jambi agar pelaksanaan sidang online berjalan dengan baik. Alhamdulillah, pelaksanaan sidang online berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. (Tim IT PA Binjai)