
Bantul – Pengadilan Agama Bantul bersama Pemerintah Kabupaten Bantul menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Program Sinergi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Aula Pengadilan Agama Bantul, Rabu (20/5).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta pegawai Pengadilan Agama Bantul.
Melalui MoU ini, kedua pihak menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian. Program yang akan dilaksanakan di antaranya edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan hak perempuan dan anak, termasuk dampak perceraian bagi keluarga dan masyarakat.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menerima data dan informasi perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pengadilan Agama Bantul, termasuk pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap yang memuat perlindungan hak perempuan dan anak.
Selain itu, Pemkab Bantul juga akan menindaklanjuti amar putusan melalui mekanisme pemotongan gaji dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk diserahkan kepada perempuan dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya, sinergi antara Pengadilan Agama Bantul dan perangkat daerah menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Sinergi ini juga mendukung upaya menurunkan angka pernikahan dini, memperkuat Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak, serta meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PA Bantul, Septianah, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dapat berjalan optimal,” ujarnya.