PA Bangkinang Umumkan Hari Libur Dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (27/03/2025), Pengadilan Agama Bangkinang resmi mengumumkan jadwal hari libur dan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Pengumuman ini merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 (Menteri Agama), Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berdasarkan surat tersebut, maka pelayanan dan persidangan Pengadilan Agama Bangkinang adalah sebagai berikut:
TUTUP
28 Maret 2025 s.d 07 April 2025
BUKA KEMBALI
08 April 2025
SKB 3 Menteri ini diterbitkan untuk memastikan bahwa seluruh instansi dapat menyesuaikan operasionalnya pada hari libur dan cuti bersama, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. Seluruh pegawai dan masyarakat yang berurusan dengan Pengadilan Agama Bangkinang diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan jadwal tersebut tersebut. (ES/TimITPaBkn)