PA Bangkinang Terapkan EAC: Inovasi Digital dalam Penerbitan Akta Cerai Elektronik Di Awal Juli 2025

eac0207251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (02/07/2025), Pengadilan Agama Bangkinang resmi menerapkan sistem EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan berbasis digital. Melalui penerapan EAC, masyarakat kini dapat memperoleh Akta Cerai Elektronik secara cepat, aman, dan tanpa harus menunggu pencetakan fisik.

Penerbitan akta cerai elektronik perdana berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian Produk pada Rabu, 02 Juli 2025. Petugas Pengambilan Produk aktif mendampingi para pihak untuk mengunduh sendiri akta cerai melalui perangkat digital, sekaligus memberikan edukasi terkait manfaat dan prosedur penggunaan sistem EAC.

Dengan adanya sistem EAC ini, PA Bangkinang menandai kemajuan penting dalam digitalisasi pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. Selain mempermudah akses masyarakat, langkah ini juga mendukung pengurangan penggunaan kertas (paperless), efisiensi waktu, serta akurasi data. Inovasi ini sejalan dengan program prioritas Mahkamah Agung RI dalam penguatan peradilan modern berbasis teknologi informasi. (ES/TimITPaBkn)