PA Bangkinang Mengikuti Kegiatan Penjelasan Teknis Penambahan Kamera CCTV Dan Pemenuhan VPS Secara Daring

cctv2101251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (21/01/2025), pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan Penjelasan Teknis terkait Penambahan CCTV dan Pemenuhan VPS sesuai Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama 048/DJA/TI1.1.1/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang penambahan kamera CCTV pada aplikasi Access CCTV Online (ACO) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H (Sekretaris),  Kasubag PTIP Bapak Ardison, SE.,  dan staf PTIP, Bapak Mohd. Faisal Zein, ST.

Aplikasi Access CCTV Online (ACO) Badilag MA RI adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Peradilan Agama di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan akses pemantauan CCTV secara online pada berbagai kegiatan yang ada di lingkungan peradilan agama. Aplikasi ini dirancang untuk memantau keamanan di area peradilan agama di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan aman dan tertib. ACO, yang telah diterapkan sejak diresmikan pada 13 Maret 2022 oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, telah digunakan oleh 412 satuan kerja tingkat pertama dan 34 satuan kerja tingkat banding di lingkungan Peradilan Agama. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan pengawasan dan pengembangan ACO, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama diminta untuk menambah pemasangan kamera CCTV pada beberapa titik yang telah ditentukan. Titik-titik tersebut diantaranya:

1. Ruang Kerja Ketua
2. Ruang Kerja Wakil Ketua
3. Ruang Kerja Panitera
4. Ruang Kerja Sekretaris
5. Ruang Kerja Kejurusitaan
6. Ruang Sidang
7. Ruang Arsip
8. Ruang Mediasi
9. Media Center

cctv2101252.jpg

Peserta begitu antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan ini. Ketika Tim Badilag menyampaikan petunjuk teknis terkait standar penggunaan VPS dan tata letak CCTV, ada berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh satuan kerja kepada narasumber. Tim Badilag menjelaskan bahwa satuan kerja diperbolehkan memilih antara menggunakan Biznet, server, atau alternatif lain. "Kami tidak memaksa untuk menggunakan Biznet, bisa menggunakan server. Kelebihan jika menggunakan VPS adalah jika terjadi masalah, bisa langsung ditangani melalui tiket," ungkap Tim Badilag.

Lebih lanjut, Tim Badilag menjelaskan alasan mengapa data CCTV tidak langsung disimpan di server Badilag, melainkan melalui VPS. Hal ini disebabkan keterbatasan kapasitas server Badilag yang tidak dapat menangani streaming data CCTV 24 jam secara efektif. VPS diharapkan dapat menyimpan data yang distreamingkan dari kamera CCTV. Kegiatan berjalan lancar. Setelah kegiatan Sekretaris dan Tim IT PA Bangkinang siap untuk segera menindaklanjuti penambahan pemasangan kamera CCTV pada titik-titik yang telah ditentukan. (ES/TimITPaBKn)