PA Bangkinang Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Desa Kubang Jaya Tahun 2024
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (03/01/2024) ~ Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A dan Panitera, Bapak Burhanuddin, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa (Kades) Kubang Jaya dan didampingi oleh staf. Pada kunjungan kerja ini, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang berkoordinasi dengan Ketua Desa Kubang Jaya mengenai persiapan salah satu program dari Pengadilan Agama Bangkinang, yaitu Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling dan Mobile Pantastig atau PTSP Keliling.

Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat dari pelaksanaan sidang keliling yaitu 1) Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara; 2) Biaya transportasi lebih ringan; dan 3) Menghemat waktu. Adapun perkara yang bisa diajukan pada sidang keliling (dengan keterbatasan yang ada pada pelayanan sidang keliling), diantaranya adalah:
1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA.
2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri.
3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami.
4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Sedangkan Mobile Pantastig atau Mobile PelayanAN TerpAdu Satu pinTu PA BangkInanG adalah pelayanan pengadilan yang turut disediakan pada saat sidang keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bangkinang. Mobile Pantastig ini dapat juga disebut PTSP Keliling. Mobile Pantastig melayani:
1. Informasi Perkara
2. Pendaftaran Perkara
3. Penyerahan Produk Pengadilan (Akta Cerai/Ikrar Talak, dll)
4. Pemeteraian Alat Bukti (Leges Pos)
Kantor Desa Kubang Jaya merupakan lokasi baru pelaksanaan Sidang Keliling dan Mobile Pantastig di tahun 2024 oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Nantinya Para Pihak atau masyarakat yang dapat dilayani pada Sidang Keliling dan Mobile Pantastig Pengadilan Agama Bangkinang pada Kantor Desa Kubang Jaya adalah masyarakat yang berdomisili pada wilayah dibawah ini:
1. Seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Siak Hulu
2. Seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Perhentian Raja
3. Kecamatan Tambang, meliputi Desa Rimbo Panjang, Desa Parit Baru, Desa Tarai Bangun, Desa Teluk Kenidai, dan Desa Kualu.

Dalam kunjungan kerja ini, rombongan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang juga memeriksa kelayakan gedung / ruangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan sidang keliling. Nantinya pelaksanaan sidang keliling dan mobile pantastig akan dilakukan di Aula Kantor Desa Kubang Jaya.
Semoga dengan dilakukannya koordinasi dengan perangkat Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, nantinya pelaksanaan sidang keliling dan Mobile Pantastig dapat berjalan lancar dan aman. (ES/TimITPaBkn)