PA Bangkinang Laksanakan Validasi Individu Data Kepegawaian Melalui Aplikasi SIMTEPA Triwulan I Tahun 2025

val2103251.jpg 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (21/03/2025), Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan validasi data pribadi melalui aplikasi Simtepa, disebutkan bahwa setiap satuan kerja untuk melakukan validasi data Triwulan I Tahun 2025 melalui menu validasi data pribadi pada aplikasi Simtepa yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Terhadap data yang tidak sesuai supaya dilakukan perubahan melalui aplikasi Sikep. Batas akhir validasi data tersebut paling lambat tanggal 22 Maret 2025.

val2103252.jpg    val2103253.jpg           

Menyikapi hal tersebut, seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang menindaklanjutinya. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H., mengingatkan kepada seluruh aparatur agar dapat memeriksa pesan pada aplikasi whatsapp masing- masing yang berisi link Validasi dari Ditjen Badilag. Dari link tersebut, masing-masing pegawai melihat data pribadi yang perlu dilakukan perubahan. Apabila ternyata data pribadi yang termuat pada link tersebut sudah benar dan tepat, maka cukup klik setuju pada kolom yang tersedia. Dan apabila ada data pribadi yang perlu dilakukan perubahan atau penambahan, maka dilakukan perubahan data pribadi pada aplikasi Sikep.

val2103254.jpg       

Selain itu Ibu Siti juga menyebutkan validasi data pribadi pada Simtepa diharapkan selesai sebelum batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 22 Maret 2025. Disebutkannya, pengisian data pribadi tersebut tidak lama hanya sekitar 2 jam, itu pun apabila ada perbaikan atau perubahan. “Saya harap validasi data pribadi pada aplikasi Simtepa segera dilaksanakan, oleh sebab itu dimohon kepada seluruh aparatur PA Bangkinang segera menginputnya,” ujar Siti Sahlaini berpesan. Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, seluruh aparatur PA Bangkinang telah selesai melakukan validasi data kepegawaian melalui Aplikasi SIMTEPA periode Triwulan I Tahun 2025, dengan Bapak Ardison,SE yang melakukan validasi terakhir pada tanggal 22 Maret 2025 dikarenakan terdapat penggantian nomor whatsapp pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung. (ES/TimITPaBkn)