PA Bangkinang Laksanakan Pemutakhiran Data PPNPN Mahkamah Agung TA 2024

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (26/09/2024), Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data di Aplikasi SIKEP.
Kegiatan pemutakhiran data ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menpan RB nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK dan surat Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 24 September 2024 nomor :3754/SEK/KP.1/IX/2024 tentang Verifikasi Data Tenaga Non ASN.

Berdasarkan surat tersebut telah dilakukan pembaruan pada menu Pendataan Tenaga Non ASN di aplikasi SIKEP. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pemutakhiran data PPNPN, yaitu:
1. Status aktif/non aktif
2. Nama Pegawai
3. Nomor KK
4.Nomor KTP
5. Riwayat pendidikan terakhir
6. Satuan kerja terkini
7. Penilaian kerja & Kinerja
Pemutakhiran data PPNPN dapat dilakukan mulai tanggal 25 s.d 29 September 2024. Seluruh tenaga PPNPN Pengadilan Agama Bangkinang dengan antusias menyelesaikan pemutakhiran data tersebut. (ES/TimITPaBkn)