PA Bangkinang Laksanakan Monev Implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Bulan Agustus 2025

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (07/08/2025), Pengadilan Agama Bangkinang laksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC) bulan Agustus 2025. Rapat monev dilaksanakan di Ruang Ketua Lantai II. Rapat monev dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan diikuti oleh Panitera (M. Afrizal,SH), Panmud Hukum (Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H), Petugas Pendaftaran PTSP (Arni Gusnita, S.H.I), Petugas Produk PTSP (Fikri Nasri), dan petugas IT (Mohd. Faisal Zein,ST).

Pada rapat monev kali ini dilaksanakan evaluasi pelaksanaan inovasi Elektronik Akta Cerai (E-AC) beserta permasalahan yang muncul di lapangan sejak penerapan EAC pada bulan Juli 2025.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah hilangnya file E-AC yang sudah berhasil diunduh oleh pihak principal maupun kuasa hukum setelah melakukan pembayaran. Kondisi ini membuat sebagian pihak terpaksa melakukan pembayaran ulang, namun tetap tidak mendapatkan file dimaksud. Alhasil, para pihak memilih mengambil produk Akta Cerai secara langsung di kantor, yang berpotensi menambah antrean dan memperlambat layanan tatap muka. Situasi ini dinilai perlu segera mendapat solusi agar implementasi layanan digital dapat berjalan optimal.
Permasalahan lain yang dibahas adalah perbedaan prosedur pengambilan E-AC antar satuan kerja. Di beberapa Pengadilan Agama, pihak berperkara diwajibkan membuat akun sendiri dan tidak dilayani untuk pengambilan produk secara langsung, sementara di sisi lain sudah ada format pengambilan atau pencetakan produk sesuai SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 lampiran 4. Perbedaan perlakuan ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi pelayanan bagi masyarakat yang mengurus dokumen di luar domisili awal perkaranya.

Rapat juga membahas mekanisme pembayaran E-AC yang tersedia melalui dua opsi: Virtual Account (VA) dan transfer bank. Pembayaran melalui VA memungkinkan unduhan otomatis setelah pembayaran berhasil, sedangkan metode transfer memerlukan konfirmasi manual oleh pengadilan. Beberapa pihak memilih transfer karena menilai proses VA terlalu rumit, namun pembayaran melalui beberapa pihak ketiga menimbulkan kendala baru seperti identitas pengirim tidak terbaca sehingga berisiko disalahgunakan untuk konfirmasi ganda. Temuan-temuan ini menjadi catatan penting bagi kepaniteraan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik berbasis elektronik. Harapannya dengan monitoring dan evaluasi rutin ini, pelaksanaan EAC dapat berjalan semakin optimal demi pelayanan maksimal kepada para pihak. (ES/TimITPBkn)