PA Bangkinang Laksanakan Descente Ketiga Perkara Harta Bersama

di Kel. Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar

des8473010231.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

Senin (30/10/2023) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang ketiga Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas perkara Harta Bersama dengan Penggugat (Mantan Istri) dan Tergugat (Mantan Suami) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 847/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat Ketiga ini bertempat di RT 02 RW 04 Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang Kec. Bangkinang, Kabupaten Kampar.

des8473010232.jpg

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari YM Hakim H. Zulkifli, S.Ag., (Ketua) dan YM Hakim Zulfadli, S.H.I., M.H., dan YM Hakim Faizal Husen, S.Sy. (Anggota) dibantu oleh Panitera pengganti Ibu Fitra Dewi, S.Ag., dan Juru Sita Zainal Abidin, S.H. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

Tim langsung melakukan pengukuran 3 (tiga) bidang tanah perkebunan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 6 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

des8473010233.jpg

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)