PA Bangkinang Laksanakan Descente Perkara Kewarisan

di Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar

des2205251.jpg 

Bangkinang | pa-bangkinang.go.id

Kamis (22/05/2025) ~ Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang Perkara Kewarisan dengan Penggugat (Istri Kedua) dan Tergugat (Istri Ketiga dan Anak Suami) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 149/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Jl. Garuda Sakti KM 06, Jl. Putaran Ujung RT 015 RW 004, Dusun I Sai Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.   

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H (Ketua Majelis), Ibu Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H, dan Bapak Faizal Husen, S.Sy., M.H (Hakim Anggota), dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Fitra Dewi, S.Ag., dan Juru Sita Nurbaiti. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

des2205252.jpg    

Tim langsung melakukan pengukuran 2 bidang tanah yang diatasnya berdiri rumah semi permanen, tanaman sawit dan palawija untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 7 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.     

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)