PA Bangkinang Laksanakan DDTK Relaas Panggilan Dan Pemberitahuan Secara Elektronik

ddtk1505251.jpg 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (15/05/2025) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 1, Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan kegiatan DDTK terkait Relaas Panggilan dan Pemberitahuan secara elektronik Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan ini diadakan pada pukul 09.00 wib sampai selesai. 

DDTK atau Diklat Ditempat Kerja ini dibawakan oleh Bapak Zainal Abidin, S.H (Jurusita) dan Willia Hesti Sari, SE, S.H (Panitera Pengganti) sebagai Moderator. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Para Hakim, Para Panmud, dan seluruh aparatur PA Bangkinang. 

ddtk1505252.jpg 

Pada kesempatan ini pemateri berkesempatan menyampaikan materi terkait relaas panggilan dan pemberitahuan secara elektronik yang ada di Pengadilan Agama Bangkinang. Adapun yang disampaikan diantaranya tatacara panggilan dan pemberitahuan, , memahami syarat sah relaas panggilan, dan juga problematika panggilan surat tercatat di Pengadilan Agama Bangkinang.

Seluruh peserta mengikuti DDTK dengan antusias. DDTK ini sebagai bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Bangkinang untuk selalu menambah dan menjaga kompetensi pegawai dilingkungan Pengadilan Agama Bangkinang. (ES/TimITPABkn)