PA Bangkinang Kembali Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Desa Tanjung Sawit
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (04/01/2024) ~ Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Burhanuddin, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H., kembali melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Desa Tanjung Sawit, Bapak Sumardi. Pada kunjungan kerja ini, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang berkoordinasi dengan Aparat Desa Tanjung Sawit mengenai persiapan salah satu program dari Pengadilan Agama Bangkinang, yaitu Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling dan juga pelaksanaan Mobile Pantastig atau PTSP Keliling.
Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat dari pelaksanaan sidang keliling yaitu 1) Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara; 2) Biaya transportasi lebih ringan; dan 3) Menghemat waktu. Adapun perkara yang bisa diajukan pada sidang keliling (dengan keterbatasan yang ada pada pelayanan sidang keliling), diantaranya adalah:
1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA.
2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri.
3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami.
4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Sedangkan Mobile Pantastig atau Mobile PelayanAN TerpAdu Satu pinTu PA BangkInanG adalah pelayanan pengadilan yang turut disediakan pada saat sidang keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bangkinang. Mobile Pantastig ini dapat juga disebut PTSP Keliling. Mobile Pantastig melayani:
1. Informasi Perkara
2. Pendaftaran Perkara
3. Penyerahan Produk Pengadilan (Akta Cerai/Ikrar Talak, dll)
4. Pemeteraian Alat Bukti (Leges Pos)
Kecamatan Tapung, khususnya Desa Tanjung Sawit merupakan salah satu lokasi pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Bangkinang dan di tahun 2024 juga akan di tambah dengan pelaksanaan Mobile Pantastig. Dalam kunjungan kerja ini, rombongan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang juga memeriksa kelayakan gedung / ruangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan sidang keliling. Nantinya pelaksanaan sidang keliling akan dilakukan di Balai Desa Tanjung Sawit.
Semoga dengan dilakukannya koordinasi dengan perangkat Desa Tanjung Sawit, nantinya pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan lancar dan aman. (ES/TimITPaBkn)