PA Bangkinang Kembali Adakan Sidang Teleconference dengan PA Jakarta Selatan

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (23/11/2022), Bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab Lantai 1, dilaksanakan kembali sidang teleconference perkara cerai gugat dengan agenda Pembuktian. Sidang teleconference kedua ini tetap bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikarenakan pihak tergugat saat ini berdomisili di Jakarta Selatan. Sedangkan pihak Penggugat berada di Kota Bangkinang. Permohonan cerai gugat ini telah disetujui oleh Bupati Kampar dikarenakan Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahap pembuktian ini kedua pihak diberikan kesempatan yang sama oleh Majelis Hakim untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang dapat memperkuat gugatan Penggugat ataupun bantahan dari Tergugat.

Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Elidasniwati, S.Ag., M.H., dengan Hakim Anggota, Zulfadli, S.H.I.,M.H., dan Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H., M.H., beserta Panitera Pengganti Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan berlangsung sejak pukul 15.15 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB serta berjalan dengan lancar. (ES/TimITPaBkn)
