PA Bangkinang Ikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin, 4 Maret 2024. Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Acara ini diikuti oleh Kasubbag PTIP (Ardison, S.E) dan Pengelola Penanganan Perkara (Dian Pranata Syahrun, A.Md) di Ruang Media Center Pukul 09.00 wib s.d selesai. Materi webinar disampaikan oleh Anna Devi (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI).

Webinar ini penting sekali karena merupakan program prioritas dari Ditjen Badilag setiap tahun yaitu penguatan integritas dan pengutan kelembagaan. Dalam rangka penguatan integritas itu dipelukan upaya sistematis, terus menerus, dan komitmen dari seluruh warga peradilan agama baik secara individual maupun secara kelembagaan untuk melaksanakan program-program WBK maupun WBBM. Pada kesempatan kali ini, ada 4 (empat) hal program gratifikasi yang harus kita ketahui dan jadikan sebagai pegangan bersama-sama, yaitu:

1. Tidak boleh ada suap menyuap dan tidak boleh ada pemerasan dalam rangka menjalan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tidak boleh ada komisi / tanda terima kasih berupa barang maupun uang dan bentuk lainnya sebagai imbalan kita memberikan layanan.
3. Tidak boeh ada hadiah/gratifikasi yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Tidak boleh ada pelayan yang mewah.

Materi yang disampaikan oleh KPK tentang Pemberantasan Korupsi melalui pencegahan dan pemberantasan yang efektif. Beliau menyampaikan Tugas KPK sesuai UU No 10 Tahun 2019 Pasal 6, Indeks Integritas Per Kriteria, Indeks Integritas Per Dimensi Eksper, bahwa di Peradilan Agama indeks integritas meningkat dan hasilnya baik. Beliau juga menyampaikan tentang Fraud, Karakteristik Fraud, dan Jenis-jenis Fraud. Ada 5 pagar pengamanan korupsi yaitu Values, Kualitas Pengendalian Intern, Peran Internal/Auditor, Peran Eksternal/Auditor, dan Community Oversight/Outer Insight. Asal mula korupsi adalah adanya konflik kepentingan, bentuk konflik kepentingan seperti menerima gratifikasi, rangkap jabatan, akses khusus, dan lain-lain. Terakhir beliau juga menyampaikan perbedaan pemerasan, suap, dan gratifikasi dan upaya perbaikan layanan publik. Kegiatan webinar berlangsung lancar. (ES/TimITPABkn)