PA Bangkinang Ikuti Sosialisasi Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik
Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (01/07/2025), Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Sosialisasi Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Media Center Pukul 10.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama diikuti oleh bagian PTSP dan bagian Kepaniteraan PA Bangkinang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan implementasi sistem digital dalam proses penerbitan salinan putusan serta akta cerai, yang nantinya akan diberikan kepada para pihak dalam bentuk dokumen elektronik yang sah dan terverifikasi.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik menggunakan aplikasi yang diberi nama Electronic Akta Cerai (E-AC) merupakan sebuah terobosan fundamental yang akan mentransformasi wajah peradilan agama di Indonesia.
“Kini saatnya kita melangkah maju dengan keyakinan penuh dalam implementasinya dengan infrastruktur pendukung berupa aplikasi yang telah sepenuhnya siap digunakan. Ini adalah manifestasi nyata dari kolaborasi dan kerjasama kita bersama dalam mewujudkan peradilan yang modern, tranparan, dan berintegritas tinggi” pungkas Muchlis.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag secara resmi mengesahkan Surat Keputusan tentang petunjuk pelaksanaan administrasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai di lingkungan peradilan agama secara elektronik sebagai bentuk deklarasi berlakunya penerapan E-AC di seluruh Indonesia.

Setelah sebelumnya dilakukan instalasi dan konfigurasi penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC), selanjutnya PA Bangkinang mulai menerapkan penerbitan Akta Cerai menggunakan Tanda Tangan Elektronik/menggunakan Barcode.
Pengadilan Agama Bangkinang siap mendukung penuh implementasi sistem elektronik dalam pelayanan peradilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung. (ES/TimITPaBkn)