PA Bangkinang Ikuti Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (22/04/2024), Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial secara virtual. Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Warga peradilan di seluruh Indonesia serta masyarakat Indonesia dan dunia bisa menyaksikan secara langsung proses pemilihan ini melalui tayangan langsung di kanal youtube Mahkamah Agung.

Sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu. Sidang paripurna ini dilakukan di Balairung Mahkamah Agung.
Pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang berjumlah 51 orang. Namun berdasarkan daftar hadir terdapat 47 orang Hakim Agung yang hadir pada sidang tersebut, dengan rincian 46 hadir secara langsung di ruang Kusumah Atmadja dan 1 orang hadir di lantai 12 karena alasan sakit. Adapun 4 orang Hakim Agung lainnya tidak hadir. Meskipun demikian sidang memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

Sebelum pemilihan digelar, bersamaan dengan undangan Sidang Paripurna Khusus, panitia memberikan Formulir Kebersediaan menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Agung. Dari 51 Hakim Agung terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, berikut adalah kelima nama mereka yang disusun seusia abjad:
- Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
- Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
- Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
- Suharto, S.H., M.Hum.
Ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas sebagai Ketua, maka ia tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu ia menegaskan tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya.

Berikut adalah perolehan suara pada putaran pertama,
- Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. mendapatkan 4 suara
- Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 10 suara
- Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Meraih 7 suara
- Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. meraih 8 suara
- Suharto, S.H., M.Hum meraih 16 suara
Dan terdapat satu suara tidak sah dan satu suara abstain.
Karena belum memenuhi kuorum, maka Pimpinan Sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua dengan. Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan selamat kepada Suharto yang telah terpilih. Ia berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang dengan baik. Ia berharap Suharto bisa membawa perubahan positif bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depan. (ES/TimITPaBkn)