PA Bangkinang Ikuti Rakor Penghematan Anggaran Perjadin TA 2024 Secara Daring

rakor1411241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

Kamis (14/11/2024), Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024 oleh Biro Keuangan BUA MA-RI secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Umum dan Keuangan, Fatma Ridha, S.H.I.,  dan Staf PTIP, Eka Susanti, S.Sos. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sekretariat Pengadilan Agama Bangkinang.

rakor1411242.jpg

Kegiatan Rakor ini berdasarkan undangan dari Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1906/BUA.3/UND.KU1/XI/2024 tanggal 13 November 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024. Rakor ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 tentang Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024. Disamping itu juga sebagai tindak lanjut atas surat nomor S-446/PB.2/2024 tanggal 10 November 2024 terkait Penyampaian Rincian Target Penghematan Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai strategi serta kebijakan terbaru terkait optimalisasi anggaran. Hal ini mencakup pengaturan kembali prioritas perjalanan dinas dan penggunaan teknologi daring sebagai alternatif untuk keperluan koordinasi antar instansi. Menteri Keuangan menyampaikan kepada Kementerian/ Lembaga untuk melakukan penghematan sebesar minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/ Lembaga.

rakor1411243.jpg

Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan ini bertujuan sebagai antisipasi dan mitigasi pelaksanaan penggunaan anggaran pada akhir tahun serta penyegaran tata cara penghematan anggaran perjalanan dinas TA. 2024. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien di berbagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung serta diharapkan dapat menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam mencapai target penghematan anggaran perjalanan dinas sesuai arahan pemerintah demi efisiensi anggaran negara. (ES/TimITPaBkn)